PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI PT. PERTAMINA (PERSERO TBBM BAUBAU SULAWESI TENGGARA)
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang saat ini sedang giat melakukan pembangunan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia (SDM), maupun usaha lain yang bisa menunjang perkembangan negara. Oleh karena itu diperlukannya penggunaan teknologi yang lebih maju. Penggunaan teknologi maju sangat bermanfaat pada induistrialisasi yang ditandai adanya proses mekanisasi, elektifikasi, dan modernisasi serta transformasi globalisasi. alam UU No. 13 tahun 2003 pasal 87 ayat 1 tentang ketenagakerjaan dinyatakan bahwa ”Setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”. Selanjutnya ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur dalam Permenaker RI. No. Per. 05/MEN/1996 pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang menyatakan bahwa ”Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)