PENERAPAN SISTEM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA UNIT SUSPENSION PREHEATER PLANT 10 DI PT INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA
Abstract
Globalisasi dalam dunia industri menuntut hasil produksi yang berkualitas dan nilai keuntungan yang besar. Mengingat bahwa pekerja sangat penting bagi kemampuan perusahaan untuk berhasil di dunia industri dan menghasilkan keuntungan maksimal, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan tindakan pencegahan yang tepat untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya di tempat kerja. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk merupakan salah satu industri semen dengan hasil produknya yang berkualitas. Dalam proses produksi semen, perusahan tidak terlepas dari unit ataupun alat - alat berat yang dapat menjadi sumber dan potensi bahaya bagi pekerja. Oleh karena itu perusahaan menerapkan SHE di lingkungan kerja dan hal tersebut juga tertuang pada Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja, Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dan ISO 45001. Pentingnya tindakan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk melakukan upaya dalam mengidentifikasi faktor bahaya dan pengendalian yang ada di tempat kerja. Wilayah proses produksi semen perusahaan Indocement terdapat banyak faktor bahaya di setiap unit produksi di dalam kompleks tersebut, seperti pada unit Suspension Preheater dimana terjadinya proses pembakaran awal dan memiliki beberapa sumber bahaya dan potensi bahaya yang telah diidentifikasi menggunakan metode JSA yaitu terdapat untuk sumber terdapat faktor lingkungan (hot area) dan faktor mekanis (mesin/rotating equipment), sedangkan untuk potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dengan adanya sumber tersebut seperti terpapar kebisingan, terjepit, semburan, dll. Untuk upaya pencegahan pada unit Suspension Preheater (SP) plant 10 di PT indocement Tunggal Prakarsa Tbk yaitu dengan diadakannya inspeksi rutin, safety talk, penerapan APD. Sementara untuk upaya penanganannya yaitu terdapat SOP penanganan keadaan darurat sebagai tahap awal tindakan oleh tim PKD departemen, kemudian tim penghubung departemen akan menghubungi PUSKODAL untuk dibantu mempersiapkan tim DAMKAR dan paramedis.