PERANCANGAN TATA LETAK GUDANG UNTUK PENYIMPANAN BAHAN KIMIA MENGGUNAKAN METODE DEDICATED STORAGE (STUDI KASUS: PT KILANG INTERNASIONAL PERTAMINA RU II PRODUCTION SEI PAKNING)
Abstract
Dalam sistem rantai pasok, diperlukan fasilitas penyimpanan yang disebut gudang atau warehouse. Gudang merupakan sebuah tempat penyimpanan dan pengambilan barang persediaan yang digunakan untuk mendukung proses bisnis perusahaan. Penelitian ini mengambil kasus pada perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional RU II Production Sei Pakning (RU II Sei Pakning). Dalam proses bisnisnya, perusahaaan membutuhkan material-material penyusun mesin atau spare part dan juga bahan-bahan kimia untuk kebutuhan operasional produksi. RU II Sei Pakning memiliki beberapa gudang untuk menyimpan material dan bahan kimia. Terdapat 3 gudang pada perusahaan yang terdiri dari gudang spare part, gudang barang deadstock, dan gudang bahan kimia. Penelitian ini berfokus pada salah satu gudang yaitu gudang bahan kimia karena gudang spare part dan gudang barang deadstock sudah tertata rapi menggunakan media penyimpanan berupa rak dan barang sudah diletakkan berdasarkan frekuensi pergerakannya, sehingga tidak terdapat masalah pada kedua gudang tersebut. Sedangkan, gudang bahan kimia memiliki tiga masalah utama yaitu adanya perencanaan pembuatan gudang baru untuk penyimpanan bahan kimia, penyimpanan bahan kimia yang belum diklasifikasikan sesuai sifat fisik serta kategori bahaya, dan bahan kimia yang disimpan bersamaan dengan material yang bersifat mudah berkarat. Untuk mengatasi ketiga masalah tersebut, diperlukan perancangan tata letak yang memfasilitasi klasifikasi bahan-bahan kimia menurut sifat fisik (padat, cair, dan gas) dan kategori bahaya, menggunakan metode dedicated storage. Penelitian ini dilakukan dalam beberapa tahapan meliputi analisis metode penyimpanan dalam gudang, identifikasi kebutuhan fasilitas dalam gudang bahan kimia, klasifikasi penyimpanan bahan kimia, hingga analisis Activity Relationship Chart (ARC) dan Activity Relationship Diagram (ARD), serta validasi terhadap tata letak usulan. Bahan kimia diklasifikasikan berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) dan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 23/ M-IND/PER/4/2013 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Penyimpanan, sehingga bahan kimia diklasifikasikan menjadi 4 yaitu bahan kimia padat, bahan kimia cair, gas flammable, dan gas oxidizing. Desain tata letak yang dihasilkan kemudian divalidasi melalui penyebaran kuesioner kepada pemangku kepentingan sehingga diketahui bahwa mayoritas responden sangat setuju terhadap rekomendasi yang diberikan.