ANALISIS PENERAPAN SISTEM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PROSES BLASTING & PAINTING DI BLASTING/PAINTING CHAMBER PT GUNANUSA UTAMA FABRICATORS
Abstract
Kecelakaan yang terjadi di berbagai sektor kegiatan di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, terutama disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan komitmen terhadap keselamatan di tingkat individu maupun organisasi. Data dari International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa Indonesia mengalami rata-rata 99.000 kecelakaan kerja setiap tahunnya, dengan 70% di antaranya bersifat fatal, mengakibatkan kematian dan cacat seumur hidup. Biaya yang tidak terduga muncul setiap kali terjadi kecelakaan, baik kecil maupun besar, menjadi sebuah isu yang perlu mendapat perhatian serius dalam peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 mewajibkan setiap perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja dan tingkat potensi bahaya kerja tinggi untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penelitian ini fokus pada perusahaan EPCI, PT Gunanusa Utama Fabricators, yang bergerak dalam konstruksi anjungan minyak dan gas lepas pantai. Proses Blasting dan Painting di Blasting/Painting Chamber menjadi fokus utama, mengingat tingginya potensi bahaya kristal silika dan bahan berbahaya dalam cat dan solvent.
Analisis ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tahapan Blasting dan Painting di perusahaan, dengan mempertimbangkan hubungan antara K3, HSE, dan prinsip K3 dalam dunia kerja. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang upaya yang perlu dilakukan untuk mencapai zero accident dan insiden, serta menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan di lingkungan kerja yang berisiko tinggi seperti Blasting/Painting Chamber.