dc.description.abstract | Pada perencanaan sebuah kegiatan akan berpotensi menimbulkan berbagai dampak, baik akan berdampak positif maupun negatif dari berbagai aspek seperti fisik-kimia, biologi, dan sosial ekonomi budaya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa diperlukan suatu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan dengan melakukan pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Maka dari itu, dalam memenuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, diperlukan perizinan lingkungan yang didapatkan setelah menyusun dokumen lingkungan. Kerja Praktik ini dilaksanakan untuk mempelajari regulasi dan proses penyusunan sebuah dokumen lingkungan berupa UKL – UPL dari kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Produksi serta menganalisis dampaknya pada rencana kegiatan. Pada proses penyusunan dokumen UKL- UPL diperlukan analisis terkait potensi dampak yang akan dihasilkan dari setiap rencana kegiatan yang akan berlangsung serta komitmen perusahaan dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pedoman penyusunan formulir UKL-UPL telah diatur dalam Lampiran III pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, berdasarkan rencana kegiatan tersebut disimpulkan bahwa dampak lingkungan terbesar yang akan dihasilkan adalah meningkatnya kelestarian sumber daya alam dan ekosistem hutan, sehingga diperlukan pengelolaan berupa penjagaan hutan, penyemaian bibit sebagai pakan satwa, penelitian terkait flora dan fauna kunci yang berada di Kawasan. Sedangkan, dampak terhadap masyarakat adalah terbukanya lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha bagi masyarakat sekitar lokasi kegiatan. | en_US |