• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • FACULTY OF INFRASTRUCTURE PLANNING
    • ENVIRONMENTAL ENGINEERING (TEKNIK LINGKUNGAN)
    • STUDENTS INTERNSHIP REPORT (EV)
    • View Item
    •   DSpace Home
    • FACULTY OF INFRASTRUCTURE PLANNING
    • ENVIRONMENTAL ENGINEERING (TEKNIK LINGKUNGAN)
    • STUDENTS INTERNSHIP REPORT (EV)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI PT PANASONIC GOBEL LIFE SOLUTION MANUFACTURING INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    Final_LAPORAN KERJA PRAKTEK_Ditha verenia_(Checked&SignedAR).pdf (2.834Mb)
    Date
    2024-03-03
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    PT Panasonic Gobel Life Solution Manufacturing Indonesia merupakan perusahaan multinasional Jepang yang bergerak di bidang manufaktur alat kelistrikan serta menjadi bagian dari Panasonic Gobel Group Indonesia. PT Panasonic Gobel Life Solution Manufacturing Indonesia pada April 2019. PT Panasonic Gobel Life Solution Manufacturing Indonesia terbagi menjadi 2 unit bisnis, yakni divisi nergy yang berlokasi di pabrik Cileungsi dan divisi lighting yang berlokasi di Pabrik Pasuruan serta memiliki 1 kantor pusat di Jakarta. PT Panasonic Gobel Life Solution Manufacturing Indonesia sendiri memasarkan produk tidak hanya di dalam negeri Indonesia (konsumen), tetapi juga melakukan ekspor ke beberapa negara diantaranya Jepang, Thailand, Malaysia, Vietnam dan Timur Tengah.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengelolaan yang diterapkan oleh PT Panasonic Gobel Life Solution Manufacturing Indonesia sudah sesuai dengan peraturan pemerintah no 101 Tahun 2014, tetapi belum dilakukan secara maksimal untuk pasal 10 (1) yang dimana mengurangi bahan baku yang bertujuan mengurangi limbah yang dihasilkan. Untuk pelaksanaan pengelolaan limbah B3, Pengelolaan Limbah B3 yang ada di PT Panasonic Gobel Life Solution Manufacturing Indonesia dalam Analisa penulis sudah mengikuti aturan dari regulasi yang ada di Indonesia, untuk Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sudah sesuai dengan regulasi namun ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki, tetapi untuk alat tanggap darurat sudah memenuhi regulasi dengan adanya P3K, eyewash, APAR, dan Serbuk gergaji, lalu Penyimpanan Limbah B3 yang dilakukan kurang dari 90 hari, dan Pengelolaan Limbah B3 di serahkan kepada Pihak ke 3 untuk dikelola untuk menjadi Sumber Bahan Bakar. Kata Kunci: PT Panasonic Gobel LS manufacturing Indonesia, Pengelolaan Limbah B3, dan Limbah B3
    URI
    https://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/11069
    Collections
    • STUDENTS INTERNSHIP REPORT (EV)

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV