ANALISIS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI PT PANASONIC GOBEL LIFE SOLUTION MANUFACTURING INDONESIA
Date
2024-03-03Metadata
Show full item recordAbstract
PT Panasonic Gobel Life Solution Manufacturing Indonesia merupakan perusahaan
multinasional Jepang yang bergerak di bidang manufaktur alat kelistrikan serta menjadi
bagian dari Panasonic Gobel Group Indonesia. PT Panasonic Gobel Life Solution
Manufacturing Indonesia pada April 2019. PT Panasonic Gobel Life Solution
Manufacturing Indonesia terbagi menjadi 2 unit bisnis, yakni divisi nergy yang berlokasi di pabrik Cileungsi dan divisi lighting yang berlokasi di Pabrik Pasuruan serta memiliki 1 kantor pusat di Jakarta. PT Panasonic Gobel Life Solution Manufacturing Indonesia sendiri memasarkan produk tidak hanya di dalam negeri Indonesia (konsumen), tetapi juga melakukan ekspor ke beberapa negara diantaranya Jepang, Thailand, Malaysia, Vietnam dan Timur Tengah.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengelolaan yang diterapkan oleh PT Panasonic Gobel Life Solution
Manufacturing Indonesia sudah sesuai dengan peraturan pemerintah no 101 Tahun 2014,
tetapi belum dilakukan secara maksimal untuk pasal 10 (1) yang dimana mengurangi bahan
baku yang bertujuan mengurangi limbah yang dihasilkan. Untuk pelaksanaan pengelolaan
limbah B3, Pengelolaan Limbah B3 yang ada di PT Panasonic Gobel Life Solution
Manufacturing Indonesia dalam Analisa penulis sudah mengikuti aturan dari regulasi yang
ada di Indonesia, untuk Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 sudah sesuai dengan
regulasi namun ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki, tetapi untuk alat tanggap
darurat sudah memenuhi regulasi dengan adanya P3K, eyewash, APAR, dan Serbuk gergaji,
lalu Penyimpanan Limbah B3 yang dilakukan kurang dari 90 hari, dan Pengelolaan Limbah
B3 di serahkan kepada Pihak ke 3 untuk dikelola untuk menjadi Sumber Bahan Bakar.
Kata Kunci: PT Panasonic Gobel LS manufacturing Indonesia, Pengelolaan Limbah B3,
dan Limbah B3