dc.description.abstract | Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah faktor penting perlindungan dunia kerja, dan sangat
penting bagi produktivitas dan kelangsungan dunia usaha. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
ialah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman,
serta sebagai sarana meningkatkan dan memelihara kesehatan pekerja baik jasmani, rohani, dan
sosial. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipahami secara ilmiah sebagai ilmu dan penerapan
secara teknis dan teknologis untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dari
setiap pekerjaan yang dilakukan (Tarwaka, 2014). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia. K3
tidak hanya sangat penting untuk meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja, tetapi
berdampak positif bagi keberlanjutan produktivitas kerja. Oleh sebab itu, isu serta masalah
keselamatan kerja tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi setiap
pekerja dan bagi setiap jenis pekerjaan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani dan rohani tenaga
kerja serta menciptakan perlindungan dan keamanan risiko kecelakaan dan bahaya baik fisik,
mental ataupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan (Sucipto,
2014).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah program penting bagi suatu sektor perusahaan salah
satunya adalah sektor pertambangan minyak dan gas bumi dimana pada sektor pertambangan
minyak dan gas bumi resiko kecelakaan kerja yang terjadi sangat tinggi. Hal ini dikarenakan proses
dan pengolahan minyak dan gas bumi yang sangat berbahaya. PT Pertamina Hulu Energi ialah
salah satu perusahaan yang melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.
Perusahaan ini termasuk ke dalam perusahaan besar dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang
tinggi. Hal ini terlihat pada proses produksi dan pengolahan minyak bumi maupun gas dimana
karyawan ditempatkan di beberapa daerah operasi atau lapangan. Daerah-daerah operasi tersebut
merupakan daerah terpencil dan berisiko terjadinya kecelakaan kerja (Faturachman dkk, 2020 | en_US |