Show simple item record

dc.date.accessioned2024-03-11T12:21:25Z
dc.date.available2024-03-11T12:21:25Z
dc.date.issued2023-01-09
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/11160
dc.description.abstractMahasiswa adalah aktor yang mengenyam pendidikan tertinggi di dunia pendidikan. Mahasiswa dituntut untuk menjunjung tridarma perguruan tinggi, yaitu belajar di kelas formal, melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa diminta untuk berkontribusi secara aktif di masyarakat dan dituntut untuk beradaptasi dengan dinamika global yang dinamis seiring berjalannya waktu. Agar mahasiswa tersebut mampu menjawab dinamika global yang bergerak dinamis, diperlukan kemampuan untuk beradaptasi dengan permasalahan tersebut. Salah satu cara mahasiswa dalam mengasah kemampuan tersebut adalah dengan adanya mata kuliah Kerja Praktik. Mata kuliah ini adalah mata kuliah wajib yang memiliki bobot sebanyak 2 (dua) Satuan Kredit Semester (SKS) dan menjadi komponen dalam memenuhi kriteria sebagai sarjana Hubungan Internasional pada Fakultas Komunikasi dan Diplomasi di Universitas Pertamina. Adanya program kerja praktik ini dapat menjadi wadah mahasiswa untuk menerapkan teori yang sudah diajarkan di kelas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah salah satu instansi pemerintahan yang berfokus menangani permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Instansi ini menjadi pilihan penulis dalam melaksanakan mata kuliah Kerja Praktik, karena ketertarikan penulis pada masalah kebakaran hutan di Indonesia yang berdampak pada masalah internasional. Di Indonesia, kebakaran hutan terjadi dalam beberapa periode, yaitu pada tahun 1982-1983, 1997-1998, 2005 hingga tahun 2010, serta 2011, 2012, 2014, 2016, dan 2019. Dampak dari kebakaran hutan tersebut menimbulkan kerugian baik dari segi sosial, ekonomi, kesehatan, dan kestabilan regional ASEAN. Salah satunya adalah ketegangan antara Malaysia, Singapura, dan negara-negara ASEAN lainnya. Kejadian kebakaran terbesar pernah terjadi pada tahun 1982-1983. Daerah yang mengalami kebakaran hutan adalah Kalimantan Timur dengan luas lahan yang terbakar sebesar 210.000 km2 dari seluruh daerah Kalimantan Timur (Firmansyah, 2019). Lalu pada tahun 1997-1998 adalah periode awal kebakaran hutan secara besar. Penyebab 2 kebakaran ini adalah adanya iklim El-Nino yang mengalami peningkatan pada tahun tersebut, sehingga mengakibatkan kebakaran di beberapa daerah di Indonesia, seperti Kalimantan, Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Papua (L., 2003). Menurut perhitungan awal tahun 1998 silam, sepuluh juta hektar lahan di Indonesia telah hilang akibat kebakaran hutan tersebut. Kebakaran hutan dan lahan tahun 1997/1998 tersebut menjadi cikal bakal ASEAN dalam menyusun dan menyepakati ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kesepakatan ini disetujui pada tahun 2002 dan mulai dilaksanakan oleh negara ASEAN pada tahun 2003. Indonesia sendiri baru meratifikasi kesepakatan tersebut pada tahun 2014 dan menjadi negara terakhir di ASEAN yang meratifikasi kesepakatan tersebut. Alasan Indonesia baru meratifikasi perjanjian tersebut pada tahun 2014 adalah alasan ekonomi dan politik. Alasan ekonominya adalah karena para perusahaan yang terlibat pada kebakaran hutan adalah perusahaan yang menyumbang devisa terbesar bagi negara dan alasan politik yang menyebabkan tertundanya ratifikasi AATHP adalah penolakan ratifikasi yang dilakukan oleh DPR (Fachrie, 2015). Indonesia meratifikasi AATHP melalui UU No 26 Tahun 2014 (Afni & Afrizal, 2015). Meskipun Indonesia telah meratifikasi kesepakatan AATHP, masalah kabut asap antar batas negara masih terus berlanjut, bahkan hingga pada tahun 2015 adalah menjadi tahun yang terburuk sejak tahun 1997 (Aditama & Hapsari, 2019). Penulisan laporan ini ditujukan untuk menganalisis teori sekuritisasi yang dilakukan Indonesia dalam menghadapi permasalahan kabut asap lintas batas negara.en_US
dc.description.sponsorshipMeen_US
dc.language.isootheren_US
dc.titleANALISIS TEORI SEKURITISASI PADA IMPLEMENTASI PERJANJIAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTIONen_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record