dc.description.abstract | Perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi membuat dunia industri semakin maju dan berkembang pesat. Industri semen di Indonesia terus melakukan peningkatan kualitas baik dari segi produk, kapasitas produksi, pelayanan, dan pemasaran. Setiap tahunnya kebutuhan semen di Indonesia semakin lama semakin meningkat. Meningkatnya permintaan semen terjadi karena semakin gencarnya pembangunan yang dilakukan di Indonesia baik di kota-kota kecil maupun kota-kota besar, dimana semen merupakan salah satu produk yang sangat dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur (Halin, 2018). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkanya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Industri semen merupakan salah satu industri yang berpotensi menghasilkan emisi debu. Emisi udara dari industri semen antara lain debu/particulate matter (PM), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO2), NOx, Sulfur Dioksida (SO2), Hidrokarbon (HC), Merkuri (Hg), dan senyawa organik lainnya. PT Semen Padang adalah salah satu produsen semen terbesar di Indonesia dan merupakan industri semen pertama yang beroperasi di negara ini. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 18 Maret 1910. Hasil pemantauan emisi cerobong tanur putar (kiln) didapatkan dari laporan data emisi manual per semester PT Semen Padang, yaitu di Indarung V Semester II Tahun 2022 dilakukan pada tanggal 28 November 2022 dan Indarung VI Semester I Tahun 2023 dilakukan pada tanggal 05 Juni 2023. Pemantauan emisi ini wajib dilakukan oleh laboratorium lingkungan terakreditasi di Lembaga Akreditasi dan/atau tergistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun parameter emisi yang diukur pada cerobong kiln Indarung V dan Indarung VI PT Semen Padang adalah partikulat, sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), dan merkuri (Hg). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor P.19/Menlhk/Setjen/Kum.1/2017 tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen pada Lampiran 1 poin A, pengujian yang dilakukan terhadap parameter emisi di pabrik Indarung V dan Indarung VI menunjukkan tidak terdapat parameter emisi yang melebihi baku mutu emisi. Konsentrasi emisi partikulat, SO2, NOx, dan Hg di Indarung V PT Semen Padang telah memenuhi baku mutu emisi yaitu 70 mg/Nm3, 650 mg/Nm3, 800 mg/Nm3, dan 0,2 mg/Nm3. Kemudian, konsentrasi emisi partikulat, SO2, NOx, dan Hg di Indarung VI PT Semen Padang masih berada dibawah nilai baku mutu emisi yaitu 60 mg/Nm3, 650 mg/Nm3, 800 mg/Nm3, dan 0,2 mg/Nm3. | en_US |