dc.description.abstract | Pencemaran lingkungan adalah pelepasan zat atau energi yang merusak ke lingkungan, menyebabkan dampak negatif pada organisme hidup dan ekosistem. Ini bisa berasal dari industri, limbah domestik, penggunaan bahan kimia berbahaya, dan aktivitas manusia lainnya. Dampaknya bisa meliputi kerusakan ekosistem, ancaman terhadap kesehatan manusia, dan gangguan terhadap keanekaragaman hayati. Industri selalu menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan. Proses industri dapat menghasilkan emisi gas beracun, limbah cair, limbah padat, dan limbah berbahaya lainnya yang dilepaskan langsung ke udara, air, atau tanah. Oleh karena itu, Sehingga perlu upaya penegakan hukum di lakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam hal penaatan terhadap peraturan-peraturan lingkungan yang berlaku. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PHLHK) melakukan pendekatan pengawasan untuk memastikan perusahaan menaati setiap peraturan dan izin lingkungan yang diberikan guna mencegah pencemaran lingkungan yang semakin buruk terjadi. Untuk menuntaskan Pengawasan Penaatan Perizinan dan Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat beberapa tahapan dalam melakukan Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup yaitu: a) Tahap Persiapan/Pra Pengawasan dimulai dengan mempersiapkan dokumen administrasi dan peralatan; b) Tahap Pelaksanaan Pengawasan berupa tim PPLH melakukan proses Pengawasan Penaatan Perizinan Lingkungan dan hasil pemeriksaan akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup; dan c) Tahap Pasca Pengawasan, yaitu Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) akan mulai Menyusun Laporan Pengawasan Penaatan Perizinan Lingkungan Hidup. Kemudian perusahaan terkait akan diberikan Surat Apresiasi jika dinyatakan taat, namun juga dapat diberikan rekomendasi sanksi meliputi sanksi administratif, pidana dan/atau perdata yang berlandaskan kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 76 ayat (2), dimana dijelaskan bahwa sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan. Jika perusahaan tersebut dinyatakan tidak taat terhadap ataupun melakukan pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan dan perizinan lingkungan hidup yang berlaku. | en_US |