IMPLEMENTASI RKL-RPL SEBAGAI BAGIAN DARI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) PADA TAHAP OPERASIONAL TERKAIT LIMBAH B3 DI PT PLN NUSANTARA POWER UNIT PEMBANGKITAN MUARA KARANG
Abstract
PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Muara Karang menggunakan PLTU yang terdiri dari 2 unit dan PLTGU yang terdiri dari 3 blok. Pada tahap operasional dari suatu usaha atau kegiatan berpotensi untuk memberikan dampak negatif kepada lingkungan. Maka dari itu, diperlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lainnya yang sesuai dengan peraturan. Dalam mekanisme AMDAL ada beberapa dokumen yang perlu terpenuhi, diantaranya adalah Dokumen RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan - Rencana Pemantauan Lingkungan). Tahap operasional dari Unit Pembangkitan Muara Karang dapat menghasilkan Limbah B3. Unit Pembangkitan (UP) Muara Karang ini telah melakukan implementasi dari RKL-RPL yang telah ditetapkan. UP Muara Karang telah mengidentifikasi B3 dan pewadahannya sesuai dengan jenis, menyimpan Limbah B3 pada TPS yang sesuai dengan Kriteria Teknis, adanya pihak ketiga untuk pengolahan Limbah B3, penyimpanan sesuai dengan masa simpan, dilakukan pelaporan rutin setiap 3 bulan sekali. Rekomendasi untuk UP Muara Karang adalah memperhatikan kembali kondisi TPS Limbah B3 Blok 1 yang akan digunakan dan dapat memerinci karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan sementara.