EVALUASI TINGKAT KEBISINGAN LINGKUNGAN KERJA SEBAGAI FAKTOR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DI PLTGU BLOK 1 PT XYZ
Abstract
Salah satu faktor penting dalam mempengaruhi produktivitas karyawan adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jika tidak diperhatikan dengan baik maka akan terjadi risiko kecelakaan serta penyakit kerja dan berdampak pada tingkat produktivitas karyawan. Berdasarkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dilakukan dengan konsisten dapat mencegah hal-hal yang tidak di inginkan bahkan kerugian. Hal ini terdapat di dalam Peraturan Perundang-undangan No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mengacu pada Permenaker RI Nomor: Per.05/MEN/1996 pasal 3 ayat 1 dan 2 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). PT XYZ memiliki 2 unit PLTU dan 3 blok PLTGU di total area kurang lebih seluas 32 Ha. Blok 1 PLTGU memiliki 3 turbin yang beroperasi yang dipengaruhi oleh kebisingan dan getaran. Pengukuran kebisingan perlu dilakukan untuk mengetahui pengukuran lingkungan kerja fisika (kebisingan) dengan kebijakan di PT XYZ, membandingkan hasil pengukuran tingkat kebisingan di PT XYZ dengan kebijakan pemerintah yang berlaku, dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT XYZ. PT XYZ sudah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan mengacu pada kebijakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dengan penghargaan yang sudah diraih berupa bendera emas dan juga mengacu pada kebijakan ISO 45001. Berdasarkan hasil pengukuran kebisingan yang telah dilakukan pada 3 Gas Turbin Generator (GTG) di Blok 1 PLTGU, terdapat 1 GTG yang melebihi nilai NAB yaitu 94db pada waktu pemaparan 1 jam per hari dengan nilai intensitas kebisingan GTG 1 sebesar 96 dB dan terdapat 2 GTG yang masih di bawah nilai NAB dengan nilai intensitas kebisingan sebesar 81 dB dan 94 dB. Perbandingan tingkat kebisingan PT XYZ dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku masih berada di dalam rentang aman berlandaskan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja dengan waktu pemaparan 1 jam per hari. Dampak dari kebisingan dapat dihindari dengan cara seperti membatasi atau mengatur pajanan kebisingan atau pengaturan waktu kerja, serta mewajibkan karyawan dan pekerja lapangan agar memakai ear plug saat memasuki area kebisingan dan melakukan hierarki pengendalian risiko.