IMPLEMENTASI PERATURAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYIMPANAN DAN PENGANGKUTAN LIMBAH B3 DI PT PERTAMINA (PERSERO)
Abstract
Limbah B3 merupakan sisa dari hasil suatu usaha atau kegiatan yang menggunakan bahan yang mengandung B3. Bahan limbah B3 yang dihasilkan oleh suatu usaha dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan jika tidak dilakukan pengolahan. PT Pertamina (Persero) selaku perusahaan yang bergerak pada bidang energi menghasilkan limbah B3 berupa lampu TL, Aki, baterai, dan bahan kimia hasil kegiatan laboratorium. Sehingga, PT Pertamina (Persero) diwajibkan untuk melakukan pengelolaan limbah B3, sesuai dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang syarat dan ketentuan pengelolaan limbah B3. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi peraturan Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan nomor 6 tahun 2021 pada 3 gedung PT Pertamina (Persero). Kegiatan ini dilakukan pada 3 Gedung yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) yaitu Gedung Grha Pertamina (Cluster 1), Gedung Research Technology & Innovation (Cluster 2) dan Gedung Pertamina Learning Center Simprug (Cluster 3). Berdasarkan hasil kunjungan lapangan didapatkan kesimpulan bahwa PT Pertamina (Persero) selaku perusahan yang menghasilkan limbah B3 telah memenuhi persyaratan proses penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan sesuai dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6 Tahun 2021. Namun, terdapat temuan beberapa kegiatan yang perlu di perbaikan dalam proses penyimpanan dan pengangkutan limbah B3.