ANALISIS KEPATUHAN INDONESIA DALAM KERJA SAMA DEBT-FOR-NATURE SWAP DENGAN AMERIKA SERIKAT TAHUN 2014-2021
Abstract
Skema kerja sama Debt-for-Nature Swap dengan Amerika Serikat dari tahun 2014 hingga 2021 dalam konteks yang lebih luas dari pertumbuhan ekonomi global dan tantangan lingkungan. Sejak tahun 1973, lonjakan utang luar negeri di antara negara-negara berkembang akibat tren pasar bebas yang meningkat telah memperparah masalah ekonomi dan lingkungan yang mendesak. Kerusakan ekosistem dan kehilangan biodiversitas telah mendapat perhatian internasional dengan adanya dampak kolektif yang dapat dirasakan. Konsep Pertukaran Utang untuk Perlindungan Alam (DNS) muncul pada tahun 1980 sebagai mekanisme bagi negara-negara yang sangat berutang untuk mengurangi beban utang mereka melalui tindakan konservasi lingkungan. DNS terintegrasi dalam Diplomasi Lingkungan, menjembatani hubungan internasional dengan masalah lingkungan. Namun, tantangan implementasi hadir dengan adanya keberagaman latar belakang masyarakat yang dapat menghambat pelaksanaan DNS di negara-negara berkembang. Keberhasilan Indonesia dalam menjalankan program DNS dengan Amerika Serikat melalui Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis (TFCA) menunjukkan hasil positif dalam pengurangan deforestasi dan pelestarian biodiversitas. Kepatuhan dan komitmen Indonesia telah menjadi kunci dalam implementasi DNS, meskipun dihadapkan pada tantangan sosial dan ekonomi yang unik. Penelitian ini menganalisis kepatuhan Indonesia dalam skema DNS, memberikan wawasan tentang bagaimana kepatuhan mendorong tujuan konservasi dan keberlanjutan di negara-negara berkembang yang memiliki jumlah utang luar negeri yang besar.