ANALISIS PROSES KEBIJAKAN INDONESIA DALAM MELAKUKAN EKSTRADISI TERHADAP SUBJEK RED NOTICE ROBERT HORVATH 2022
Abstract
Istilah kejahatan transnasional merupakan kejahatan nasional di suatu negara yang mengandung aspek lintas batas negara. ICPO-Interpol yang merupakan organisasi kepolisian di seluruh dunia memiliki beberapa fasilitas yang dapat digunakan untuk mengatasi kejahatan transnasional seperti sistem komunikasi kepolisian global yang dikenal sebagai I-24/7 yang digunakan untuk mengatasi kejahatan internasional dan transnasional yaitu red notice. Red notice merupakan permintaan bantuan pencarian dan penangkapan pelaku kejahatan untuk diekstradisikan. Dalam penelitian ini, peneliti telah menganalisis studi kasus kejahatan transnasional tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Robert Horvath secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar di Hongaria. Tersangka telah melarikan diri dari Hongaria namun pada 13 Maret 2021 tersangka telah berhasil ditangkap oleh kepolisian Republik Indonesia. Indonesia telah menerima permintaan ekstradisi dan juga Indonesia telah menyetujui permintaan dari Hongaria walaupun kedua negara belum memiliki perjanjian ekstradisi. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah internet-based research, document-based research, dan wawancara dengan pihak kepolisian yang terkait. Penelitian ini menggunakan teori pengambilan keputusan dengan model proses organisasi dari Graham T Allison dan konsep ekstradisi sehingga temuan yang didapatkan bahwa proses ekstradisi dapat dilaksanakan dan telah berangsung antara Indonesia dan Hongaria. Sebagai negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi berhasil dilakukan karena dilihat dari SOP yang berlaku di Indonesia dan peraturan perundang-undangan sehingga setelah periksa oleh badan yang berwenang kasus Robert Horvath bisa dan layak untuk di terima, jadi tidak ada alasan khusus yang mendasari berjalannya proses ekstradisi antar kedua negara.