STUDI PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) SPENT LUBE OIL SEBAGAI KOMPONEN INJEKSI FEED GAS OIL (GO) HYDROTREATING UNIT (HTU) DI PT KILANG PERTAMINA INTERNASIONAL (KPI) REFINERY UNIT (RU) VI BALONGAN
Abstract
Berlangsungnya kegiatan industri dapat memberikan dampak pada lingkungan di sekitarnya, begitu juga dengan orang-orang yang terlibat di dalamnya jika limbah yang dihasilkan tidak dikelola dengan baik. Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan merupakan industri yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Salah satu limbah yang banyak dihasilkan adalah limbah B3 sehingga memerlukan penanganan khusus sesuai dengan jenis dan sifatnya sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Bentuk tanggung jawab yang telah dilakukan KPI RU VI Balongan dalam mengolah limbah B3 yang dihasilkan adalah dengan membuat inovasi untuk mengolah limbah tersebut menggunakan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle) seperti dengan memanfaatkan limbah B3 spent lube oil (minyak pelumas bekas) sebagai salah satu komponen injeksi feed gas oil (GO) di Hydrotreating Unit (HTU) dengan produk akhir yang dihasilkan adalah solar. Meskipun terdapat bahan campuran dari spent lube oil, solar yang dihasilkan memiliki kualitas yang sama bagusnya dengan produk solar yang bahannya tidak dicampur dengan spent lube oil karena spent lube oil yang digunakan adalah spent lube oil yang telah lolos uji laboratorium. Dengan inovasi tersebut, KPI RU VI Balongan dapat menghemat pengeluaran untuk pengolahan limbah B3 oleh pihak ketiga. Proses pengelolaan limbah B3 spent lube oil di Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.