Show simple item record

dc.contributor.authorLatansya, Tajun
dc.date.accessioned2024-03-21T07:02:00Z
dc.date.available2024-03-21T07:02:00Z
dc.date.issued2024-03-21
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/11465
dc.description.abstractPengesahan ETF Bitcoin oleh SEC terjadi pada 11 Januari 2024, setelah hampir 11 tahun penolakan. penulis ingin mencoba mengungkap apa saja alasan dari SEC atas persetujuan ETF Bitcoin tersebut. Penelitian ini memakai metode studi kepustakaan dengan pendekatan analitis deskriptif untuk mengkaji lebih dalam terkait faktor apa saja yang menyebabkan SEC menyetujui Bitcoin sebagai ETF di Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan pandangan Ekonomi Politik Internasional yang didalamnya terdapat Financial Globalization, State Sovereignty dengan memperhatikan dari segi legitimasi dan institusional, regulatory integration, dan compliance. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa Bitcoin sebagai ETF dalam persetujuannya bertujuan untuk melindungi para investor, mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang, Amerika Serikat memiliki kendali lebih besar atas pasar kripto domestik, Perkembangan mata uang digital dalam hal ini bitcoin tak terhindarkan, oleh karena itu regulasi terkait hal ini harus dilakukan guna meminimalisir adanya tindak kejahatan dan mempertahankan eksistensi negara sebagai pembuat kebijakan. Bitcoin tunduk dalam pengawasan SEC.en_US
dc.subjectBitcoin, ETF, Faktor, Kebijakanen_US
dc.titleAnalisis Faktor Pengesahan ETF (exchange-traded funds) Bitcoin Oleh SEC (United States Securities and Exchange Commission) tahun 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record