Evaluasi Landfill di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang
Date
2019-12-26Metadata
Show full item recordAbstract
Setiap hari, Provinsi DKI Jakarta mampu menghasilkan sampah sebesar 6.500 - 7.500 ton. Sampah-sampah ini sudah dikurangi oleh pemilahan dari TPS 3R dan Bank Sampah di Jakarta. Dengan jumlah sampah yang sebanyak ini, masalah seperti kelebihan kapasitas di landfill TPST Bantargebang akan semakin cepat terjadi. Tujuan dari kerja praktik ini adalah untuk menganalisis volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang, mengidentifikasi pengelolaan landfill di TPST Bantargebang, Mengetahui dasar-dasar peraturan yang digunakan oleh TPST Bantargebang. Setelah meninjau kondisi eksisting landfill TPST Bantargebang, terdapat beberapa kesimpulan, yaitu pada Bulan Juni 2019, rata-rata sampah yang masuk ke TPST Bantargebang adalah 6661,063 ton. Banyaknya pendatang pekerja dari daerah sekitar DKI Jakarta diperkirakan membuat sampah pada hari Senin - Jumat menjadi sangat banyak. Kedua, Truk yang masuk TPST Bantargebang akan ditimbang menggunakan jembatan timbang. Setelah itu, sampah akan diantar ke zona titik buang landfill dan akan dibongkar muat. Sampah yang telah dibongkar muat dari truk, akan diantarkan kebagian paling atas landfill dengan menggunakan excavator secara estafet. Setelah sampah berada dibagian paling atas landfill, sampah akan didorong kebagian tengah, lalu dipadatkan dan diratakan menggunakan bulldozer. Untuk bagian sampingnya, akan dibuat terapan yang memiliki ukuran lebar 3 m, ketinggian 5 m, dan kemiringan 40%. Hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko longsor pada musim hujan yang disebabkan oleh air hujan yang hanya mengalir ke satu arah. Setelah landfill sudah menjadi padat, rapih, dan landfill sudah tidak diaktifkan kembali, landfill akan ditutup dengan tanah merah (cover soil). Ketiga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengatur tentang bentuk dan sistem ideal dari suatu landfill, seperti mengatur kemiringan dari suatu landfill, mengatur air lindi yang telah diolah dan masih melewati baku mutu untuk di lakukan resirkulasi, dan mengatur untuk mengolah seluruh gas metana yang dihasilkan oleh landfill. Keempat, UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah peraturan yang mengatur tentang peralihan jenis landfill yang seharusnya dilakukan 5 tahun setelah UU ini ditetapkan, perintah untuk merubah landfill open dumping ke controlled / sanitary landfill. Tetapi, dengan banyaknya jumlah sampah yang masuk setiap harinya, membuat landfill jenis controlled / sanitary landfill sulit untuk diterapkan di TPST Bantargebang. Kelima, Proses pengolahan lindi terkadang masih melampaui batas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 59 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah. Keenam, Gas metana yang dihasilkan oleh landfill belum semua diolah oleh power house.