Show simple item record

dc.contributor.authorSaputro, Sigid Sasono
dc.date.accessioned2020-02-18T10:05:18Z
dc.date.available2020-02-18T10:05:18Z
dc.date.issued2019-12-26
dc.identifier.citationAPA 6th editionen_US
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/1163
dc.description.abstractPada umumnya proses pencarian minyak dan gas bumi melalui kajian yang panjang. Saat ini eksplorasi telah dilakukan dibeberapa wilayah di Indonesia karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hasil minyak dan gas bumi yang diperoleh dari kegiatan eksplorasi sebelum didistribusikan ke konsumen perlu dilakukan pemurnian dan pemrosesan. Pemurnian merupakan cara yang dilakukan untuk memisahkan dua zat atau lebih yang saling bercampur untuk mendapatkan suatu zat murni. Hasil yang diperoleh dari pemurniaan tersebut merupakan zat murni yang bernilai jual tinggi dibandingkan sebelum dilakukannya pemurnian. Pemrosesaan gas alam mempunyai prinsip antara lain pencarian, pemisahan dan pemurnian. Pencarian gas alam dilakukan untuk membedakan antara gas associated dan gas non-associated. Gas associated atau wet gas merupakan gas yang berasal dari sumur pengeboran yang memiliki kandungan minyak mentah, gas dan air. Gas non-associated atau dry gas merupakan gas yang berasal dari sumur pengeboran yang hanya memiliki gas alam dan bahkan tidak ada kandungan minyak mentah. Pemisahan gas alam terjadi karena hidrokarbon berat akan terpisahkan dari gas alam. Gas alam selanjutnya akan dialirkan ke unit pemurnian. Proses pemurnian yang terjadi dalam pemrosesan gas untuk menghilangkan/memisahkan impurities (zat pengotor) yang terkandung didalamnya. Pelaksanaan pembakaran gas suar bakar adalah pembakaraan dari cerobong tetap baik vertical maupun horizontal yang mengeluarkan flare. Pelaksanaan gas suar bakar merupakan kegiatan yang dilakukan oleh industri minyak dan gas karena beberapa faktor diantaranya lingkungan, keamanan dan sosial. Pada pelaksanaan gas suar bakar, gas yang akan dilakukan flare merupakan gas yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh fasilitas produksi sehingga dilakukan pembakaran gas suar bakar dengan metode pemantik yang terdapat di cerobong. Saat pelaksanaan pembakaran gas suar bakar memerlukan izin dari Direktur Jendral migas ESDM karena terdapat beberapa syarat khusus untuk melakukan pelaksanaan pembakaran gas suar bakar (flaring).en_US
dc.subjectPelaksanaan, Pembakaran, Gas, Suar, Bakar, dan Distribusien_US
dc.titleSTUDI PEMANFAATAN PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING) di PT Pertamina EP ASSET Aen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record