Show simple item record

dc.contributor.authorFatimah M, Sadewi Fitra
dc.date.accessioned2024-03-26T07:18:46Z
dc.date.available2024-03-26T07:18:46Z
dc.date.issued2023-11-23
dc.identifier.citationPeraturan Pemerintah No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupen_US
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/11647
dc.description.abstractLingkungan hidup pada dasarnya merupakan satu kesatuan, makhluk hidup di dalamnya manusia dan kesejahteraan manusia, hewan dan kesejahteraan hewan, tumbuhan dan kelestarian tumbuhan. Maka dari itu lingkungan hidup adalah kesatuan dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (UU No.32, 2009). Manusia harus menyadari bahwa alam yang telah memberikan penghidupan serta kehidupan yang langsung maupun tidak langsung. Lingkungan hidup serta sumber daya alam dibangun dengan mengacu kepada kegiatan beberapa sektor pembangunan dengan tujuan meningkatkan kelestariannya agar pembangunan tersebut terjamin keberlanjutannya. Pada pembangungan lingkungan hidup dan sumber daya alam diperlukan pemikiran mengenai dampak-dampak yang akan terjadi akibat pembangunan sumber daya alam tersebut. Berbagai permasalahan lingkungan hidup yang terjadi seperti degradasi yang terjadi di berbagai daerah, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap lingkungan hidup. Dengan begitu diperlukan pemahaman yang mendalam untuk menganalisis dampak terhadap lingkungan agar pembangunan yang dilakukan tidak menurun kemampuan serta kualitasnya (PP No.27, 1999). Dalam melakukan suatu kegiatan atau usaha perlu adanya izin lingkungan dari pemerintah agar dapat diketahui kegiatan atau usaha yang akan dilakukan layak untuk dilaksanakan atau tidak dengan melihat dampak yang akan ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha tersebut terhadap lingkungan dan juga masyarakat sekitar. Dengan begitu, kegiatan atau usaha yang dilakukan tidak menggunakan sumber daya alam secara berlebih dan tidak merusak lingkungan hidup karena apabila terjadi kerusakan pada lingkungan maka akan berdampak hingga ke masa depan. Pelaku kegiatan atau usaha dapat menetapkan dokumen lingkungan yang harus dimiliki untuk kegiatan atau usaha yang akan dilakukan dengan memperhatikan parameter lingkungan dari kegiatan atau usaha tersebut serta dengan menentukan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia atau yang disingkat dengan KBLI. Biasanya dokumen lingkungan yang dibutuhkan antara lain Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)en_US
dc.publisherProgram Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Perencanaan Infrastruktur, Universitas Pertaminaen_US
dc.subjectAmdal, UKL-UPL, Proses Izin Lingkunganen_US
dc.titleStudi Pelaksanaan Kajian Dampak Lingkungan Terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan Perumahan di Kabupaten Boneen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record