IMPLEMENTASI PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3) DALAM SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3) PT PIPA MAS PUTIH DURI
Abstract
Program kerja praktik yang dilakukan di sebuah industri manufaktur yang cakupan usaha bisnis perusahaan yang sering kali bersentuhan dengan industri minyak dan gas (Migas) membuatnya diklasifikasikan sebagai industri penunjang migas. Dunia industri migas dengan kompleksitas tinggi, mengubah sistem kerja dari standar industri manufaktur biasa menjadi standar industri migas. Penataan SMK3 yang komprehensif dengan pengawasan & pengendalian yang intensif pada sebuah perusahaan selain untuk keperluan bisnis perusahaan juga sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pemerintah. Seperti halnya himbauan pemerintah tentang pembentukan P2K3 pada industri dengan kompleksitas tinggi. Pembentukan personil P2K3 adalah sebagai pengawas perusahaan dalam SMK3. Performa P2K3 sebuah perusahaan kurang lebih dapat dijadikan sebuah acuan penilaian kinerja SMK3 keseluruhan perusahaan. Implementasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) pada PT. Pipa Mas Putih Duri sudah dimulai sejak tahun 2018, sebagai upaya perusahaan untuk menaati peraturan pemerintah sekaligus menjaga kepercayaan pasar. Sejak pertama kali digagas, P2K3 pada PT. Pipa Mas Putih Duri sudah berumur satu tahun dalam penerapannya, tentu dengan umur yang masih baru tersebut masih banyak terdapat kekurangan dalam penerapannya, seperti kekosongan jabatan P2K3 dan pelaksanaan pertemuan yang kurang terjadwal. Kekurangan pada penerapan P2K3 tersebut tidak menghalangi PT. Pipa Mas Putih Duri untuk terus berusaha dan terus menunjukkan ketaatan kepada dinas terkait dengan secara rutin melakukan pelaporan tentang performa P2K3.