Show simple item record

dc.contributor.authorFauziah, Eva Nur
dc.date.accessioned2020-02-18T10:08:26Z
dc.date.available2020-02-18T10:08:26Z
dc.date.issued2019-12-26
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/1171
dc.description.abstractPemakaian energi di Indonesia masih didominasi oleh penggunaan energi berbasis fosil terutama bahan bakar minyak bumi. Minyak bumi dan gas (MIGAS) merupakan sumber daya alam yang menjadi pemenuhan kebutuhan karena sebagian besar aktivitas dan kebutuhan manusia menggunakan energi tersebut. Seiring meningkatnya kebutuhan bahan bakar berbasis fosil membuat pertumbuhan industri migas berkembang cukup pesat. Industri migas merupakan sektor penting di dalam pembangunan nasional baik dalam hal pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai penghasil devisa negara. Keberadaan industri migas tentunya membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat namun kegiatannya menimbulkan dampak bagi lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik diantaranya adalah limbah. PT Pertamina EP merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi yang meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Eksplorasi migas, meliputi kegiatan studi geologi dan geofisika,pematangan lead,survei geologi dan geofisika, serta pemboran eksplorasi. Sedangkan kegiatan eksploitasi meliputi operasi produksi baik melalui operasi sendiri maupun pola kemitraan. Produk minyak minyak mentah seluruhnya dijual dan disalurkan ke unit pengilangan milik PT Pertamina(Persero), sebagai bahan bakar minyak (BBM) dan produk gas bumi atau LPG sebagian besar dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tahun 2019 pertamina EP memperkirakan memproduksi migas sebanyak 252,43 MBOEPD terdiri atas minyak 85.000 BOPD dan gas 970 MMSCFD. Dengan produksi BBM dan non BBM yang dioptimalkan tersebut, tentunya akan dihasilkan limbah dalam jumlah yang sangat besar, khususnya limbah B3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3”. Karena sifatnya yang berbahaya bagi lingkungan dan manusia sehingga membutuhkan pengelolaan yang tepat sebelum limbahlimbah B3 ini dikembalikan ke lingkungan. Limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Pertamina EP terdiri dari sludge oil, cutting bor dan lumpur bor berbahan dasar minyak (OBM), aki bekas, lampu bekas, majun bekas, dan oli bekas. Mayoritas limbah B3 tersebut bersifat beracun dan mudah terbakar. Sebagai industri penghasil limbah B3 PT Pertamina EP memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan limbah B3 yang saat ini dilakukan meliputi reduksi, pengemasan dan pewadahan, pelabelan, penyimpanan, dan pengangkutan limbah B3. PT Pertamina EP tidak melakukan pengolahan limbah B3 karena belum mendapatkan izin dari KLH sehingga tidak dapat dijalanlan. Semua limbah B3 dari PT Pertamina EP diserahkan pengolahanya kepada pihak ketiga. Secara keseluruhan PT Pertamina EP telah melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.en_US
dc.subjectLimbah B3, sludge oil, pengelolaan limbah B3, minyak dan gas bumi (migas), peraturan limbah B3en_US
dc.titleStudi Pengelolaan Limbah B3en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record