Show simple item record

dc.date.accessioned2020-02-18T10:11:45Z
dc.date.available2020-02-18T10:11:45Z
dc.date.issued2019-12-26
dc.identifier.citationAPA 6th editionen_US
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/1178
dc.description.abstractMenurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 63 ayat (1) huruf o, Pemerintah bertugas dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap kegiatan dan kinerja penanggung jawab usaha tersebut dilaksanakan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014, PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah B3. PT. Pertamina (Persero) adalah perusahaan energi nasional yang menyelenggarakan usaha di bidang energi dan petrokimia dari sektor hulu hingga hilir. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pertamina memiliki skala yang signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pertamina memenuhi kriteria usaha yang memiliki kewajiban untuk menaati pelaksanaan PROPER. Oleh karena itu, pelaksanaan PROPER merupakan salah satu kegiatan penting yang dilakukan di Pertamina setiap tahunnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Pertaminaen_US
dc.titleGambaran Umum Mapping Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) di Anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record