Show simple item record

dc.contributor.authorAlfira, Gita
dc.date.accessioned2024-07-30T05:07:29Z
dc.date.available2024-07-30T05:07:29Z
dc.date.issued2024-01-26
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/11899
dc.description.abstractBerdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 Pasal 28, setiap usaha/kegiatan wajib Amdal atau UKL- UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). PT SSL (Unit II) merupakan penyimpan limbah B3 yang dihasilkan dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan sehingga tidak diperlukan persetujuan teknis, tetapi cukup menyusun Rincian Teknis untuk penyimpanan limbah B3 terhadap limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Data primer yang didapatkan meliputi kegiatan utama pemanfaatan hutan yang dilakukan, koordinat lokasi bangunan penyimpanan limbah B3 yang akan dibangun, jumlah lampu yang akan dipakai, jumlah baterai panel surya yang akan dipakai, jumlah toner printer yang akan digunakan, dan jumlah botol tinta printer yang akan digunakan. Data sekunder meliputi Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2022, Lampiran IX PP No 22 Tahun 2022, dan Proposal Teknis PT SSL. Adapun limbah B3 yang dihasilkan PT SSL berkategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum. Karakteristik dari limbah B3 yang dihasilkan adalah korosif, dan beracun dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari. Fasilitas penyimpanan limbah B3 direncanakan berupa bangunan dengan ukuran panjang 1,5 m lebar 1,5 m tinggi 2,5. Dinding bangunan berupa beton dan dilengkapi dengan ventilasi, lantai bangunan berupa lantai semen yang kedap air dan dibuat miring ±1 persen, serta menggunakan atap dari bahan yang tidak mudah terbakar. Untuk lokasi tempat penyimpanan limbah B3 dibuat dekat dengan jalur mobilisasi dan berada dikawasan base camp agar mudah untuk diakses oleh semua orang dan memudahkan kendaraan pengangkut untuk mengangkut limbah B3. Waktu penyimpanan limbah B3 dilakukan selama 6 bulan dan bekerja sama dengan pihak ke-3 dalam melakukan kegiatan pengangkutan dan pengolahan limbah B3. Pengemasan limbah B3 disimpan di kemasan berupa tangki intermediated bulk container (IBC). Pada bangunan penyimpan limbah B3 dilekatkan simbol limbah korosif dan simbol limbah beracun sementara pada kemasan dilekatkan simbol limbah korosif, simbol limbah beracun serta label limbah B3.en_US
dc.subjectLimbah B3, Bahan Berbahaya dan Beracun, Rincian Teknisen_US
dc.titleStudi Penyusunan Rincian Teknis Limbah B3 Pada Dokumen UKL UPL PT Saman Seudati Lestari (SSL)en_US
dc.typeWorking Paperen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record