dc.description.abstract | Dalam pelaksanaan Praktik Kerja di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dimana saya ditempatkan pada bagian Hukum Internasional . Saya memilih tempat tersebut karena tempat tersebut merupakan salah satu tempat yang pilih tersebut relate dengan apa yang saya pelajari di kampus. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipilih karena mencakup tujuan dan sasaran yaitu melaksanakan tugas terhadap pelayanan hukum pada masyarakat, dengan pertimbangan teknis bahwa bidang pelayanan hukum yang terdiri dari Direktorat Perdata, Direktorat Pidana, Direktorat Tata Negara, dan Direktorat Hukum Internasional mencakup hampir semua bidang hukum secara umum. | en_US |