dc.description.abstract | Sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup dalam mencegah terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat adanya suatu kegiatan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan terhadap lingkungan hidup. Facility Management selaku penanggung jawab lapangan pengelolaan gedung PT Pertamina (Persero), berinisiasi melakukan kegiatan audit internal atau pengecekan aspek-aspek lingkungan pada gedung-gedung aktif (Grha Pertamina, Pertamina Research Technology and Innovation, dan Pertamina Maritime Training Center) yang meliputi aspek pengelolaan terhadap air air hujan, air limbah domestik, limbah padat atau sampah, dan limbah B3. Audit tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diperoleh bahwa pemenuhan aspek pengelolaan terbaik pada air hujan dan air limbah domestik adalah gedung Pertamina Maritime Training Center, pengelolaan limbah padat atau sampah pada gedung Grha Pertamina, dan pengelolaan limbah B3 pada gedung Pertamina Research Technology and Innovation. | en_US |