dc.description.abstract | PT Kilang Pertamina Internasional Unit II menghasilkan limbah yang mengandung bahan berbahaya atau limbah B3 yang bersumber dari kegiatan proses produksi, operasi utilitas, kegiatan maintenance, fasilitas IPAL, fasilitas tangki, laboratorium, dan perkantoran. Penghasil limbah wajib mempunyai fasilitas penyimpanan untuk Limbah B3 yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Selain itu, perlu untuk mengidentifikasi limbah B3, pengelolaan limbah B3 serta Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Internasional Unit II Dumai. Pengelolaan limbah B3 meliputi reduksi limbah B3, pengemasan limbah B3, serta pengangkutan limbah B3 ke pihak ketiga yang memiliki izin pengelolaan limbah B3. Persyaratan penyimpanan limbah B3 yang meliputi rancang bangun, desain dan konstruksi, sistem ventilasi, pencahayaan, saluran drainase, dan simbol limbah B3. Hasil evaluasi TPS limbah B3 PT Kilang Pertamina Internasional Unit II Dumai menunjukkan bahwa fasilitas tersebut memenuhi standar yang berlaku, seperti PermenLHK No. 6 Tahun 2021. | en_US |