dc.description.abstract | Pencemaran lingkungan terjadi akibat adanya kegiatan manusia yang memberikan beban berlebih hingga melebihi kapasitas daya dukung lingkungan. Pencemaran biasa dilakukan oleh industri, karena setiap proses yang dilakukannya pasti menghasilkan entropi atau biasa disebut dengan limbah. Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pendekatan pengawasan untuk memastikan perusahaan menaati setiap peraturan dan izin lingkungan yang diberikan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan hidup. Untuk menuntaskan pengawasan penaatan lingkungan hidup, pengawas melakukan beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pasca pengawasan. Hasil pengawasan dicatat dalam Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup dan analisa ketaatan perusahaan dimuat dalam Laporan Pengawasan Penaatan Perizinan Lingkungan Hidup. Perusahaan akan diberi surat apresiasi jika dinyatakan taat, namun diberikan rekomendasi sanksi yang dapat berupa sanksi administrasi, dan/atau sanksi pidana, dan/atau sanksi perdata, jika dinyatakan tidak taat terhadap izin lingkungan dan peraturan yang berlaku. | en_US |