Show simple item record

dc.contributor.authorRifqi, Muhammad
dc.date.accessioned2020-02-21T05:12:29Z
dc.date.available2020-02-21T05:12:29Z
dc.date.issued2019-12
dc.identifier.urihttps://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/1223
dc.description.abstractPencemaran lingkungan terjadi akibat adanya kegiatan manusia yang memberikan beban berlebih hingga melebihi kapasitas daya dukung lingkungan. Pencemaran biasa dilakukan oleh industri, karena setiap proses yang dilakukannya pasti menghasilkan entropi atau biasa disebut dengan limbah. Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pendekatan pengawasan untuk memastikan perusahaan menaati setiap peraturan dan izin lingkungan yang diberikan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan hidup. Untuk menuntaskan pengawasan penaatan lingkungan hidup, pengawas melakukan beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pasca pengawasan. Hasil pengawasan dicatat dalam Berita Acara Pengawasan Lingkungan Hidup dan analisa ketaatan perusahaan dimuat dalam Laporan Pengawasan Penaatan Perizinan Lingkungan Hidup. Perusahaan akan diberi surat apresiasi jika dinyatakan taat, namun diberikan rekomendasi sanksi yang dapat berupa sanksi administrasi, dan/atau sanksi pidana, dan/atau sanksi perdata, jika dinyatakan tidak taat terhadap izin lingkungan dan peraturan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Pertaminaen_US
dc.subjectPenegakan hukumen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectPenaatanen_US
dc.subjectIzin lingkunganen_US
dc.subjectPencemaranen_US
dc.titleStudi Implementasi Pengawasan Penaatan Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record