IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KAMBOJA PADA TAHUN 2021-2023
Abstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melonjak tinggi pada tahun 2021-2023, pada tahun 2021 terdapat 119 orang, tahun 2022 terdapat 703 orang, tahun 2023 terdapat 1748 orang, maka dari itu pemerintah berupaya untuk memberikan suatu perlindungan yang membantu para Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar hidup dengan sejahtera. Penelitian ini membahas mengenai implementasi perlindungan Pemerintah Indonesia dalam menangani PMI yang menjadi korban perdagangan manusia di Kamboja pada tahun 2021-2023 dengan menggunakan Vienna Convention on Consular Relations (VCCR) 1963 yang melibatkan peran fungsi konsuler, dikarenakan lemahnya penegakan perlindungan hak asasi manusia yang masih belum terdapat peraturan pelaksana dari Pemerintah Indonesia sehingga masih banyak PMI yang masih menjadi korban perdagangan manusia. Tidak dapat dipungkiri kurangnya kesadaran para masyarakat dalam upaya menanggulangi perdagangan manusia ini sangat memengaruhi kasus tersebut. Maka dari itu berdasarkan permasalahan tersebut, adapun pertanyaan penelitian bagaimana implementasi perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia di Kamboja tahun 2021-2023? Sehingga pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia oleh Pemerintah Indonesia di Kamboja, dan mengetahui atau menganalisis diplomasi perlindungan berdasarkan Vienna Convention on Consular Relations (VCCR) 1963. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan analisis studi pustaka menggunakan teknik pengumpulan data bersifat sekunder. Hasil akhir dari penelitian berisi mengenai implementasi Pemerintah Indonesia dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia di Kamboja.