• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • FACULTY OF INFRASTRUCTURE PLANNING
    • ENVIRONMENTAL ENGINEERING (TEKNIK LINGKUNGAN)
    • STUDENTS INTERNSHIP REPORT (EV)
    • View Item
    •   DSpace Home
    • FACULTY OF INFRASTRUCTURE PLANNING
    • ENVIRONMENTAL ENGINEERING (TEKNIK LINGKUNGAN)
    • STUDENTS INTERNSHIP REPORT (EV)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    STUDI IMPLEMENTASI PERIZINAN PENGOLAHAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH, DAN BAHAN BERBAHAYA BERACUN, KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

    Thumbnail
    View/Open
    Laporan Final Kerja Praktik_Wisnu Saputra (SignedAR).pdf (2.607Mb)
    Date
    2024-08-08
    Author
    Saputra, Wisnu
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Limbah B3 merupakan limbah yang sangat berbahaya dan mempunyai efek yang buruk bagi Lingkungan Hidup secara jangka panjang dan jika tidak ditangani dengan tepat akan sangat merugikan bagi kehidupan makhluk hidup dimasa depan. Karakteristik limbah B3 sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 diantaranya adalah mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun. Pengelolaan limbah B3 menjadi penting untuk memastikan bahwa limbah tersebut telah diolah dan dibuang dengan cara yang aman, mengurangi risiko kontaminasi, dan melindungi kesehatan dan lingkungan dari dampak negatif. Pemerintah dan otoritas yang terkait mengatur pengelolaan limbah B3 melalui peraturan dan regulasi untuk memastikan keamanan serta perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan dari bahaya yang ditimbulkan oleh limbah B3. Dalam melakukan pengelolaan limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 274 ayat 1, Setiap orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dilanjutkan ayat 2 dimana pengelolaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 limbah yang harus diolah adalah limbah B3 dan Limbah nonB3. Dalam pengelolaan limbah B3 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun mempunyai peranan penting dalam mengatasi tantangan dalam setiap limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil limbah B3 di Indonesia. Karena Direktorat ini berada dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka dari itu Direktorat bersamaan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tanggung jawab untuk terus mengembangkan kebijakan, peraturan, dan standar terkait pengolahan limbah B3 agar kedepannya pengolahan yang dilakukan semakin baik hingga limbah B3 yang dihasilkan bisa lebih diminimalisir untuk mengurangi bahaya bagi lingkungan hidup sekitar. Oleh karena itu, studi mengenai pengolahan limbah B3 dan dokumen perizinan limbah B3 menarik untuk dibahas sebagai kajian dari pelaksanaan kerja praktik.
    URI
    https://library.universitaspertamina.ac.id//xmlui/handle/123456789/12305
    Collections
    • STUDENTS INTERNSHIP REPORT (EV)

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV