dc.description.abstract | Dalam menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik dalam suatu perusahaan, faktor lingkungan kerja, seperti kebisingan, pencahayaan, kelembaban, dan temperatur menjadi faktor penting yang harus diperhatikan pada ruang kerja pegawai. Penelitian ini dilakukan di ruang kerja Divisi Pengadaan Pembangkit Indonesia (PPI) dan Independent Power Producer (IPP), PT PLN (Persero) Pusat yang berlokasi di lantai 14 dan berisikan kurang lebih 100 orang pegawai dalam satu ruangan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian faktor kebisingan, pencahayaan, kelembaban, dan temperatur di ruang kerja PT PLN (Persero) Pusat terhadap peraturan yang berlaku. Pengukuran tingkat kebisingan menggunakan Sound Level Meter, tingkat pencahayaan menggunakan Lux Meter dan untuk mengukur kelembaban serta temperatur menggunakan alat Temperature Humidity Meter. Perhitungan nilai kebisingan dilakukan setiap 5 detik selama 1 menit (Leq 1 menit) menunjukan nilai kebisingan sebesar 66-67 dBA. Nilai ini melebihi baku mutu berdasarkan Kep-48/MENLH/11/1996 sebesar 60 dBA pada ruang kerja. Pengukuran pencahayaan, kelembaban, dan temperatur dilakukan setiap 5 menit selama 15 menit dalam rentang waktu selama 1 jam. Hasil pengukuran tingkat pencahayaan menunjukan nilai pencahayaan pada ruangan tersebut kurang dari baku mutu 300 lux menurut SNI 03-6575-2001 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 48 tahun 2016. Hasil pengukuran kelembaban pada ruang kerja menunjukan nilai kelembaban melewati baku mutu sebesar 60% Rh yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 48 tahun 2016. Sedangkan hasil pengukuran temperatur ruangan menunjukan hasil pengukuran masih memenuhi baku mutu sebesar 26 °C berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 48 tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023. | en_US |