KERJA PRAKTIK PT. PERTAMINA GAS: MEKANISME PENGUPAHAN PEKERJA OUTSOURCING TAHUN 2024
Abstract
Kerja praktik ini dilakukan di PT Pertamina Gas, dengan fokus pada fungsi Human Capital, untuk memahami dan menganalisis mekanisme pengupahan pekerja outsourcing. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebijakan pengupahan yang diterapkan, proses perhitungan upah, dan implementasinya sesuai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam laporan ini, dijelaskan bahwa mekanisme pengupahan di Pertamina Gas mengacu pada kebijakan internal yang transparan dan berkeadilan, dengan gaji awal sesuai Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), kenaikan tahunan berbasis masa kerja, serta insentif tambahan terkait peningkatan tingkat atau klasifikasi pekerjaan. Hasil kerja praktik menunjukkan bahwa sistem pengupahan mencakup tiga klasifikasi pekerja, yaitu Unskilled, Semi-skilled, dan Skilled, yang masing-masing memiliki komponen upah berupa upah pokok, tunjangan, dan insentif kehadiran. Selain itu, analisis juga mencakup perhitungan waktu lembur, THR, dan potongan sesuai regulasi. Dalam implementasinya, ditemukan bahwa mekanisme pengupahan ini memberikan insentif yang signifikan bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan jenjang karir. Kesimpulan dari kerja praktik ini menegaskan bahwa mekanisme pengupahan di Pertamina Gas tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga dirancang untuk menciptakan motivasi kerja yang berkelanjutan. Rekomendasi yang diberikan meliputi pengoptimalan sistem monitoring upah serta peningkatan komunikasi antara manajemen dan pekerja untuk memastikan pemahaman yang merata terkait kebijakan pengupahan.