PERANCANGAN INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR DI INSTALASI PENGOLAHAN AIR (IPA) II PEJOMPONGAN JAKARTA
Abstract
Pada kegiatan pengolahan air bersih, dihasilkan residu berupa lumpur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, residu yang dihasilkan oleh instalasi pengolahan air wajib diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke badan air. IPA II Pejompongan saat ini belum memiliki instalasi pengolahan lumpur, sehingga lumpur yang dihasilkan langsung dibuang ke Sungai Krukut. Pembuangan lumpur secara langsung ke badan air ini dapat mengakibatkan terjadinya pendangkalan sungai dan membahayakan biota air. Oleh karena itu, perlu dirancang instalasi pengolahan lumpur di IPA II Pejompongan untuk memenuhi peraturan yang berlaku dan mencegah dampak negatif dari pencemaran badan air oleh lumpur instalasi pengolahan air. Perancangan ini bertujuan untuk merancang secara rinci instalasi pengolahan lumpur dan rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan instalasi pengolahan lumpur di IPA II Pejompongan. Selain itu, perancangan ini juga bertujuan untuk menyusun rencana pengelolaan supernatan dan cake solid yang dapat dilakukan ke depannya. Metode yang dipergunakan untuk memilih alternatif desain adalah Technique for Order Preference by Similarity to Ideal Solution (TOPSIS). Berdasarkan pertimbangan aspek teknis, ekonomi, lingkungan, sosial, dan estetika, alternatif desain instalasi pengolahan lumpur yang terpilih terdiri dari 1 unit bak pengumpul, 2 unit gravity thickening, dan 4 unit screw press dengan total luas lahan yang dibutuhkan sebesar 1021,747 m2.