STUDI IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMTAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) BERDASARKAN PP NOMOR 50 TAHUN 2012 DI PT PERMATA KARYA JASA
Abstract
Sistem Manajemen Kesehatan, Keselamatan, Kerja (SMK3) merupakan bagian yang tidak
terpisah dari sistem perlindungan tenaga kerja. Dalam PP No. 50 tahun 2012 yang
menekankan perlindungan kepada seluruh pekerja atas kesehatan dan keselamatan mereka
dalam bekerja. Adapun tujuan dalam kerja praktik ini adalah 1) Memahami penerapan
program kerja dan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) di PT Permata Karya Jasa. 2) Menganalisis pengaplikasian Peraturan
Perundangan Nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3 di PT Perkasa. Hasil kerja praktik yang
diperoleh di PT Permata Karya Jasa adalah tingkat Penerapan Sistem Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja di PT Permata Karya Jasa mengikuti standar ISO
45001:2018, ISO 14001:2015, dan PP No 50 Tahun 2012. Terkait SMK3 sistem atau
standar yang langsung diturunkan oleh perusahaan PT Permata Karya Jasa adalah PP No
50 tahun 2012 yang memuat kebijakan K3 oleh perusahaan, Perencanaan K3, Pelaksanaan
rencana K3, Pemantauan dan evaluasi K3, dan Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diterapkan di PT
Permata Karya Jasa telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang
SMK3. Berdasarkan audit K3 yang dilakukan dengan menggunakan pedoman penilaian
tingkat penerapan SMK3 yang terdiri atas 166 kriteria sebagai tingkat perusahaan yang
telah tergolong kategori tingkat lanjutan. Tingkat capaian penerapan sebesar 97,01% yang
termasuk ke dalam termasuk tingkat penialian penerapan memuaskan. Sementara itu
terdapat 2,99% atau sekitar 4 sub kriteria yang belum memenuhi penilaian