Studi Sistem Manajemen Pengamanan di Anak Perusahaan Pertamina (Persero)
Abstract
Pengamanan proses bisnis merupakan hal yang sangat vital. Segala aspek dalam aktivitas bisnis perlu diperhatikan keamanannya agar keberlangsungan bisnis dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kerugian materil maupun non materil. Sebagai perusahaan yang dikelola oleh negara dengan aktivitas bisnis yang high-risk membuat PT Pertamina (Persero) menaruh komitmen dalam menyelenggarakan pengamanan yang sejalan dengan Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan (SMP). Pada tahun 2017 terdapat 38 unit yang tersertifikasi SMP (Sustainability Report, 2017). Sertifikasi tersebut didapatkan dengan menyelenggarakan audit eksternal. Namun sebelum melaksanakan audit eksternal, diperlukanlah audit internal guna menjadi tolak ukur dari penerapan SMP di dalam suatu organisasi. Selaras dengan hal tersebut maka diangkatlah tema kerja praktik dengan judul yang tertera di atas. Tujuan dari kerja praktik ini adalah untuk menganalisis hasil temuan audit internal SMP di APH (khususnya PT X) PT Pertamina (Persero), menganalisis pengaplikasian SMP di APH (khususnya PT X) PT Pertamina (Persero) berdasarkan hasil temuan audit internal, memahami penyelenggaraan pengamanan di APH (khususnya PT X) PT Pertamina (Persero), mengetahui peran/fungsi SMP di APH PT Pertamina (Persero) untuk mendukung pengendalian bahaya dan pencemaran lingkungan kerja, dan menerapkan ilmu pengetahuan yang didapat baik secara praktik maupuk teori.
Pengertian SMP berdasarkan Perkap 24/2007 adalah bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif. SMP terdiri dari 16 elemen. Masing-masing elemen tersebut akan diklasifikasi ke dalam 5 standar. Sama halnya seperti sistem manajemen lainnya, SMP juga menerapkan Metode Plan, Do, Check, and Action (PDCA) namun yang menjadi sedikit pembeda adalah adanya standar kebijakan sebelum standar perencanaan (plan).
Pada pelaksanaan kerja praktik kali ini data-data yang didapatkan merupakan data sekunder. Data tersebut didapatkan dari studi literature yang mempelajari Pedoman Pengamanan Direktorat Hulu, Sustainability Report Pertamina, Security Risk Assessment APH, Perkap 24/2007. Selain itu data juga didapatkan dari pengerjaan tugas khusus seperti pengecekan hasil audit, dan penilaian hasil audit SMP. Penilaian hasil audit SMP dilakukan dengan menggunakan checklist audit Direktorat Hulu Pertamina dan dilakukan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Nomor 521/2015 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Swakarsa Berdasarkan Perkap No 24/2007. Setelah penilaian telah dilakukan maka hasil penilaian dianalisis guna melihat penerapan SMP dari PT X di Area 1,2, dan 3. Hal terakhir yang dilakukan setelah menganalisis adalah mencari tahu peran/fungsi SMP di APH PT Pertamina (Persero) untuk mendukung pengendalian bahaya dan pencemaran lingkungan kerja.
Setelah dilakukan penilaian dari temuan audit maka dapat dikatakan bahwa penerapan SMP oleh PT X di Area 1, 2, dan 3 sudah cukup baik. Skor audit dari ketiga area sudah melampaui target yang dicanangkan di roadmap PT X untuk tahun 2018. Namun yang menjadi perhatian adalah ketiga area kurangnya penekanan dalam penerapan elemen 10 tentang pengendalian operasi. Hal tersebut dikarenakan banyaknya temuan audit pada elemen 10 di ketiga area. Selaras dengan hal tersebut maka diperlukan perhatian lebih dalam hal-hal yang detail terkait pengendalian operasi dengan cara melaksanakan housekeeping yang baik agar khususnya dalam aspek keamanan. Selain itu juga diperlukan konsistensi dalam penerapan SMP agar target untuk audit eksternal nanti akan tercapai.