STUDI PENGELOLAAN SLUDGE OIL PADA UNIT ATMOSPHERIC RESIDUE HYDRODEMETALIZATION (ARHDM) DI PT KILANG PERTAMINA INTERNASIONAL (KPI) REFINERY UNIT VI BALONGAN
Abstract
Energi merupakan salah satu kebutuhan pokok yang dibutuhkan setiap aktivitas kegiatan manusia dan akan terus meningkat, salah satunya adalah kebutuhan energi minyak dan gas bumi. Hal ini mendorong pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan energi masyarakat melalui PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit VI Balongan yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina sebagai perusahaan energi melalui proses pengolahan minyak mentah menjadi produk jadi. Namun selama berjalannya proses produksi tersebut, PT KPI RU VI Balongan menghasilkan limbah B3 dari unit produksinya termasuk pada Unit Atmospheric Residue Hydrodemetalization (ARHDM) yang menghasilkan limbah sludge oil pada proses penyimpanan minyak. Oleh karena itu, melalui kegiatan kerja praktik ini bertujuan untuk menganalisis proses dari Unit ARHDM beserta limbah yang dihasilkannya, menganalisis upaya reduksi dari timbulan limbah sludge oil yang dihasilkan, dan menganalisis kesesuaian pengelolaan limbah B3 dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan kegiatan kerja praktik yang telah dilakukan, Unit ARHDM merupakan unit yang berfungsi untuk mengolah residu dan senyawa pengotor dari unit sebelumnya dan menghasilkan feed untuk unit selanjutnya. Proses tersebut menghasilkan limbah B3 berupa sludge oil pada tangki penyimpanan yang disebabkan karena terjadinya pengendapan selama proses penyimpanan sebelum dialirkan menuju unit selanjutnya. Timbulan limbah sludge oil tersebut termasuk ke dalam kategori limbah beracun dan perlu dilakukan pengelolaan sesuai dengan peraturan berlaku. Salah satu upaya pengelolaan tersebut dilakukan melalui reduksi limbah yang telah dilakukan oleh PT KPI RU VI Balongan melalui modifikasi line transfer dan penambahan box heater di tangki yang mampu mengurangi limbah sebesar 790,02 ton dengan biaya Rp2.715.260.623,08 pada tahun 2022. Hal tersebut menunjukkan salah satu kesesuaian pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh PT KPI RU VI Balongan terhadap proses pengelolaan limbah B3 terhadap Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, meskipun masih terdapat beberapa prosedur yang belum maksimal dijalankan oleh petugas yang bekerja di lapangan.