EVALUASI IMPLEMENTASI PENGELOLAAN LIMBAH NON B3 DI COMMUNITY AREA BADAK LNG
Abstract
Permasalahan pengelolaan limbah non B3 menjadi isu penting di PT Badak LNG, terutama dengan meningkatnya timbulan limbah pada tahun 2022 dan 2023. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengidentifikasi praktik pengelolaan limbah non B3 di Community Area Badak LNG. 2) Melakukan gap analysis terhadap sistem yang diterapkan dibandingkan dengan standar yang berlaku. 3) Memberikan rekomendasi peningkatan pengelolaan limbah non B3. Metode penelitian meliputi observasi langsung, analisis dokumen, serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengelolaan limbah non B3 di Badak LNG telah diterapkan secara terstruktur, tetapi masih terdapat kesenjangan dalam tahap pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan, dan pengangkutan limbah. Peningkatan jumlah limbah dipengaruhi oleh bertambahnya aktivitas serta kurangnya sosialisasi mengenai pemilahan limbah di sumbernya. Dalam pengelolaan limbah non B3, Badak LNG mengacu pada SOP/BSMART/07-101: Pengelolaan Limbah, yang mengatur prosedur internal perusahaan. Selain itu, sistem pengelolaan limbah juga harus mematuhi berbagai regulasi nasional, termasuk UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta PerMen Pekerjaan Umum No. 3/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga. Standar teknis yang digunakan dalam pengelolaan limbah meliputi SNI 19-2454-2002 tentang aturan teknis pengumpulan sampah dan SNI 19-7030-2004 tentang spesifikasi kompos. Sebagai upaya perbaikan, penelitian ini merekomendasikan optimalisasi strategi pengurangan limbah, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, perbaikan infrastruktur, serta penerapan sistem monitoring dan evaluasi yang lebih ketat. Implementasi langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan limbah non B3 di Badak LNG.