IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA KEGIATAN TAMBANG PT TUNAS INTI ABADI
Abstract
Pertambangan batubara yang merupakan sumber energi berkalori tinggi dan dapat digunakan sebagai sumber energi alternatif. Indonesia memiliki banyak perusahaan pertambangan, salah satunya adalah PT Tunas Inti Abadi. Untuk meningkatkan serta mempertahankan nilai dari keselamatan dan kesehatan di dunia pertambangan, PT Tunas Inti Abadi memiliki system untuk menjalankan programnya di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta keselamatan pertambangan. Dengan mengacu pada Undang–undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang – undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik, dan Kepdirjen Minerba Nomor 185 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba, sebagai suatu landasan dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan untuk melindungi serta menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. PT Tunas Inti Abadi memiliki sistem manajemen terintegrasi yang disebut dengan TIMS (TIA Integrated Management System), TIMS tersebut terdiri dari SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja), SMKP (Sistem Manajemen Kesalamatan Pertambangan), ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code), dan ISO 9001:2015, 14001:2015, dan 45001:2018. Dalam langkah untuk mengidentfikasi dan pengendalian bahaya dan risiko oleh PT Tunas Inti Abadi menggunakan metode HIRADC yang sudah melibatkan semua departemen dan dilakukan review berkala secara konsisten.