STUDI PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN PIDIE OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Kota Sigli Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Kegiatan penduduk di Kecamatan Kota Sigli meliputi kegiatan perumahan, pertanian, perdagangan, perindustrian, perkantoran dan sebagainya. Berdasarkan Qanun Nomor 5 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie Tahun 2014-2034, pada tahun 2020 timbulan sampah di Kecamatan Kota Sigli mencapai 14 m3/hari. Dalam hal ini Kecamatan Kota Sigli meliputi 15 desa, namun hanya 6 desa yang telah memiliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yaitu Desa Blok Bengkel, Blang Paseh, Kuala Pidie, Kramat Luar, Pante Teungoh, dan Desa Benteng. Banyaknya timbulan sampah di Kecamatan Kota Sigli tidak diikuti dengan penambahan jumlah sarana dan prasarana persampahan. Selain itu luasnya kawasan yang harus dilayani, terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia, mengakibatkan tidak seimbangan antara pengelolaan dengan volume timbulan sampah di Kecamatan Kota Sigli.Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menyebutkan bahwa paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir telah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Pengelolaan sampah secara paradigma baru adalah sebelum dilakukan pembuangan akhir, dilakukan pengolahan terlebih dahulu untuk sampah yang mempunyai nilai ekonomis. Bila seluruh aspek teknis operasional pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan baik oleh pihak Pemerintah Kecamatan Kota Sigli, maka timbulan sampah pada daerah permukiman dapat diminimalisir.