EVALUASI KINERJA ASEAN INTERGOVERNMENTAL COMMISSION ON HUMAN RIGHTS DALAM MENANGANI KRISIS ROHINGYA TAHUN 2017-2021
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dalam menangani krisis kemanusiaan Rohingya pada periode 2017-2021. Sejak didirikan pada tahun 2009, pelanggaran HAM di kawasan justru mengalami peningkatan signifikan, khususnya pada tahun 2017 ketika terjadi genosida terhadap etnis Rohingya di wilayah Rakhine, Myanmar. Konflik tersebut menyebabkan sekitar 6.700 orang tewas dan lebih dari 730.000 orang Rohingya mengungsi ke Bangladesh.Kondisi pengungsian di Bangladesh sangat buruk, terutama terkait sanitasi yang minim dan kasus kekerasan seksual yang meluas, sehingga mendorong banyak pengungsi Rohingya mencari perlindungan di negara-negara ASEAN lain, seperti Indonesia dan Malaysia. Dalam konteks ini, AICHR sebagai lembaga HAM resmi di ASEAN memiliki peran penting dalam merespons dan menangani isu tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, data penelitian diperoleh dari wawancara mendalam dengan Ibu Yuyun Wahyuningrum, perwakilan Indonesia di AICHR periode 2019-2024, serta dokumen resmi rapat ASEAN, laporan tahunan AICHR, dan sumber berita terpercaya dari internet.Analisis penelitian didasarkan pada teori peran organisasi internasional dari Martha Finnemore dan Michael Barnett (2004), yang menekankan tiga elemen utama, yaitu Delegated Authority (otoritas yang didelegasikan), Moral Authority (otoritas moral), dan Expert Authority (otoritas keahlian). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Delegated Authority, AICHR memiliki otoritas yang terbatas karena harus bekerja di bawah prinsip non-intervensi dan sistem pengambilan keputusan konsensus, yang membatasi ruang gerak organisasi. Hal ini menyebabkan AICHR lebih banyak berfokus pada aktivitas mainstreaming HAM di kawasan tanpa mampu melakukan intervensi langsung terhadap pelanggaran. Meskipun AICHR telah berupaya memajukan Moral Authority dengan membentuk mekanisme pengaduan pada tahun 2019, proses pengaduan tersebut bersifat tertutup sehingga kurang transparan dan kurang efektif. Sedangkan pada aspek Expert Authority, peran AICHR masih terbatas pada pelaksanaan lokakarya teknis tanpa adanya sistem investigasi atau pemantauan yang menyeluruh terhadap pelanggaran HAM di lapangan.
Kata Kunci: Evaluasi, AICHR, Krisis Rohingya, Martha Finnmore dan Barnett, Hak Asasi Manusia.