ANALISIS PERUBAHAN KEBIJAKAN MIGRASI PEMERINTAH POLANDIA PADA TAHUN 2022-2025 AKIBAT GELOMBANG PENGUNGSI UKRAINA: TINJAUAN DARI PERSPEKTIF SEKURITISASI
Abstract
Invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022 telah menciptakan krisis pengungsi besar-besaran ke negara-negara Eropa, dengan lebih dari 7,8 juta warga Ukraina terpaksa meninggalkan negaranya. Polandia yang berbatasan dengan Ukraina menjadi tujuan utama para pengungsi tersebut. Sebelum krisis, Polandia terkenal dengan kebijakan anti-migran dan penolakannya terhadap pemukiman kembali pengungsi dalam konteks Uni Eropa. Namun, masuknya pengungsi Ukraina memaksa Polandia untuk menyesuaikan kebijakan imigrasinya secara signifikan. Meskipun awalnya menunjukkan solidaritas luar biasa, sikap dan kebijakan Polandia terhadap pengungsi Ukraina mengalami pergeseran signifikan menjelang Pemilu Presiden 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses sekuritisasi terhadap isu migrasi membentuk perubahan kebijakan migrasi Polandia dalam periode 2022-2025. Dengan menggunakan teori sekuritisasi dari Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde (1998), dan menggunakan metode kualitatif-interpretatif oleh Christopher Lamont (2015), penelitian ini menelaah bagaimana aktor-aktor politik dan media memproduksi narasi ancaman melalui speech act yang membingkai pengungsi Ukraina sebagai ancaman terhadap identitas nasional, stabilitas sosial, dan kepentingan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sikap Polandia terhadap pengungsi Ukraina berubah secara bertahap. Pada awal invasi Rusia, pemerintah dan masyarakat Polandia menunjukkan solidaritas yang besar dengan menerima para pengungsi. Namun, seiring berjalannya waktu dan mendekati Pemilu 2025, muncul kekhawatiran di dalam negeri tentang dampak kehadiran pengungsi terhadap identitas nasional, lapangan kerja, layanan sosial, dan keamanan. Penelitian ini menegaskan bahwa kebijakan migrasi tidak hanya ditentukan oleh pertimbangan kemanusiaan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh dinamika politik domestik dan konstruksi sosial atas ancaman.