STUDI PENGELOLAAN SAMPAH DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BUKITTINGGI
Abstract
Sampah merupakan sisa kegiatan sehari – hari manusia dan/atau proses alam
yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan
aktivitas sehari – hari. Pengertian sampah di atas didasarkan kepada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah. Sampah menjadi permasalahan yang cukup serius sehingga butuh
suatu proses pengelolaan agar bisa di minimalisir dampaknya. Masalah
sampah berkaitan erat dengan pola hidup serta budaya masyarakat itu sendiri
(Sahil, Muhdar, Rohman, & Syamsuri, 2016).
Kota Bukittinggi merupakan salah satu kota yang terletak di Sumatera Barat
yang memiliki 3 kecamatan dan 24 lurah. Kota Bukittinggi juga terkenal
sebagai tempat wisata yang wajib di kunjungi ketika berada di Sumatera
Barat. Pada tahun 2022 laju pertumbuhan penduduk meningkat sebesar
0.46%. Tingginya laju pertumbuhan penduduk menghasilkan jumlah sampah
yang cukup banyak tiap harinya. Jumlah penduduk Kota Bukittinggi pada
tahun 2021 ialah 130.211 Jiwa. Rata – rata jumlah timbulan sampah Kota
Bukittinggi pada tahun 2022 ialah 127,689 Ton/hari. Banyaknya sampah
yang dihasilkan dapat menyebabkan banyak masalah pada lingkungan dan
kesehatan (Wong, 2019)