EVALUASI HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) PENGADAAN JASA PENGANGKUTAN BARANG MODA TRANSPORTASI INLAND DI PT PERTAMINA EP
Abstract
Kegiatan pengadaan merupakan salah satu unsur terpenting dalam menjalankan suatu perusahaan. Di suatu perusahaan, hal yang dilakukan pengadaan tidak hanya sebatas barang, namun dapat berupa jasa konstruksi, jasa konsultasi atau jasa lainnya. Penentuan spesifikasi dari barang atau pekerjaan yang akan diadakan menjadi tahap yang sangat penting sebelum melakukan tender atau pengadaan. Tahapan tersebut harus dibuat secara mendetail dan rinci agar perusahaan dapat memperoleh kebutuhan yang sesuai. Dari perincian tersebut, perusahaan dapat menghitung dan memperoleh nilai Harga Perkiraan Sendiri atau HPS. Pada laporan kerja praktik ini, penulis bertujuan untuk mengetahui detail komponen biaya yang menyusun HPS dengan menggunakan metode cost structure untuk Pengadaan Jasa Pengangkutan Barang yang ada di PT Pertamina EP. Selain itu, penulis juga bertujuan untuk membandingkan nilai HPS yang telah diperoleh dengan metode inquiry yang telah berlaku di perusahaan.
Pada proses penelitian, penulis menggunakan metode studi literatur, observasi dan kuantitatif. Setelah melakukan pengumpulan data, diperoleh bahwa komponen penyusun biaya transportasi terbagi menjadi dua jenis: biaya tetap dan biaya variabel. Biaya tetap adalah biaya yang nilainya tidak berubah berdasarkan volume produksi. Dikarenakan penelitian ini tidak termasuk ke dalam bidang manufaktur, maka taraf ukur perubahan biayanya adalah jarak tempuh. Biaya ini mencakup biaya gaji, pajak kendaraan, surat-surat kendaraan, depresiasi, dan lain-lain. Sementara biaya variabel adalah biaya yang berubah seiring jarak yang ditempuh. Biaya variabel mencakup biaya penggunaan BBM, oli, ban, dan servis lainnya. Setelah melakukan perhitungan, penulis membuat empat skenario yang berbeda, yaitu persentase keuntungan perusahaan 5%, 10%, 15%, dan 20%. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa nilai HPS dengan keuntungan 20% memiliki perbedaan paling kecil dengan nilai HPS inquiry, yaitu sebesar 2%. Perbedaan kedua nilai HPS tersebut dapat disebabkan oleh beberapa komponen biaya yang tidak ikut diperhitungkan. Komponen biaya yang tidak diperhitungkan tersebut hanya dapat diperoleh melalui observasi langsung ke lapangan, seperti biaya jembatan timbang, biaya keamanan di lokasi tertentu, dan lain-lain.
Dari hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa nilai HPS yang dibuat dengan cost structure tidak berbeda secara signifikan dengan nilai HPS inquiry. Penulis juga menyarankan pada pihak PT Pertamina EP untuk menjadikan perhitungan dengan cost structure sebagai referensi penyusunan HPS pengadaan jasa yang sejenis kedepannya.