| dc.description.abstract | Laporan kerja praktik ini membahas peran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam penanganan warga binaan asing (WBA) dengan menitikberatkan pada dinamika kelembagaan, kerja sama internasional, serta perlindungan hak asasi manusia. Kerja praktik dilaksanakan di Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan selama periode Agustus hingga Oktober 2025. Melalui keterlibatan langsung dalam berbagai kegiatan, seperti rapat koordinasi lintas instansi, kunjungan lapangan ke lembaga pemasyarakatan, penyusunan evaluasi perjanjian kerja sama, serta pengelolaan komunikasi publik, penulis memperoleh pemahaman komprehensif mengenai implementasi kebijakan pemasyarakatan yang beririsan dengan isu hubungan internasional. Analisis dalam laporan ini menggunakan pendekatan teoretis konstruktivisme untuk menjelaskan bagaimana norma internasional, khususnya terkait hak asasi manusia dan perlakuan terhadap narapidana asing, diinternalisasikan ke dalam kebijakan dan praktik pemasyarakatan di Indonesia. Hasil kerja praktik menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak hanya berperan sebagai pelaksana hukum domestik, tetapi juga sebagai aktor institusional yang menjembatani kepentingan nasional dengan norma dan kerja sama internasional. Dengan demikian, sistem pemasyarakatan Indonesia mencerminkan pendekatan humanis yang berorientasi pada reintegrasi sosial, penghormatan hak asasi manusia, serta pemeliharaan hubungan antarnegara. | en_US |