PERAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PENGATURAN PERJALANAN HAJI DAN UMRAH MELALUI HUBUNGAN DIPLOMASI PUBLIK
Abstract
Pengambilan topik Kerja Praktik ini ditujukan untuk mengetahui hubungan Indonesia – Arab Saudi dalam mengatur perjalanan Haji dan Umrah melalui hubungan diplomasi publik, dengan fokus pada mekanisme perizinan, pengawasan Kementerian Agama terhadap PPIU berdasarkan peraturan yang berlaku. Indonesia termasuk kedalam salah satu negara dengan jumlah penduduk dan populasi muslim terbesar di dunia, dalam pelaksanaanya dapat dilihat dari meningkatnya biaya serta terbatasnya kuota Haji dan Umrah. Dalam hal ini, Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki peran penting dalam proses pelaksanaan Haji dan Umrah sesuai dengan prinsip syariat.
Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dibawahnya dinaungi oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memastikan pihak yang akan menyelenggarakan umrah benar-benar berkompeten serta memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk para jamaah. Sebagai lembaga yang menaungi dan mengawasi, Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU turut menjadi penanggung jawab dengan maraknya praktik penipuan serta mengurangi risiko. Dalam keseluruhan, selama program kerja praktik ini, penulis menilai terdapat upaya serius Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia dalam upaya memerangi oknum-oknum penipuan ibadah Haji dan Umrah dengan fokus pada pengawasan, pencegahan, serta melakukan pendekatan terhadap publik atau para jamaah yang akan melakukan ibadah ke tanah suci.
