RESPONS INDONESIA TERHADAP KEPUTUSAN WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) TERKAIT PEMBATASAN EKSPOR NIKEL TAHUN 2020
Abstract
Kebijakan pembatasan ekspor bijih nikel yang diberlakukan Indonesia sejak tahun 2020 menjadi sumber sengketa perdagangan dengan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Tahun 2020 dipilih karena menandai implementasi penuh kebijakan hilirisasi nikel yang secara signifikan mengubah struktur pasokan nikel global dan berdampak langsung pada industri baja tahan karat serta baterai kendaraan listrik di Uni Eropa. Uni Eropa menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal XI:1 GATT 1994, sementara Indonesia memandangnya sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan memperkuat industri domestik. Penelitian ini bertujuan menganalisis respons Indonesia terhadap keputusan WTO terkait pembatasan ekspor nikel tahun 2020. Respons dipahami sebagai rangkaian tindakan negara yang mencakup respons hukum melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO, respons diplomatik dalam forum bilateral dan multilateral, serta respons kebijakan domestik berupa konsistensi mempertahankan agenda hilirisasi. Analisis menggunakan konsep Economic Statecraft dari Blanchard dan Ripsman dengan indikator otonomi, kapasitas, dan legitimasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mempertahankan kebijakan pembatasan ekspor nikel sebagai instrumen economic statecraft yang mencerminkan tingkat otonomi kebijakan yang relatif tinggi, kapasitas institusional yang memadai, serta legitimasi domestik yang kuat, meskipun menghadapi tekanan hukum internasional. Sengketa ini turut memengaruhi dinamika hubungan Indonesia–Uni Eropa, khususnya dalam negosiasi IEU–CEPA.
