Peran Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement Dalam Mendorong Investasi Industri Otomotif Jepang di Indonesia
Abstract
Industri otomotif merupakan tulang punggung sektor manufaktur nasional Indonesia dengan Jepang sebagai investor utamanya. Namun, investasi otomotif yang membutuhkan modal besar dan rencana jangka panjang ini sering kali terganggu oleh perubahan aturan pemerintah Indonesia yang tidak menentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perjanjian Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) berperan sebagai aturan internasional yang mampu mengurangi risiko perubahan kebijakan tersebut selama periode 2014–2022. Dengan menggunakan Teori Rezim Internasional dari Robert O. Keohane, penelitian ini membedah tiga peran utama IJEPA: menurunkan biaya perdagangan, menyediakan informasi kebijakan yang terbuka, dan membuat aturan birokrasi yang pasti. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IJEPA berhasil menjadi "jangkar" kebijakan melalui aturan teknis yang jelas, seperti rumus perhitungan pada Pasal 29. Mekanisme ini mengubah cara kerja birokrasi di lapangan yang menjadi lebih otomatis dan terukur, khususnya melalui skema pembebasan bea masuk komponen (USDFS). Keberadaan IJEPA memberikan jaminan keamanan bagi investor untuk tetap menanamkan modalnya di Indonesia, yang terbukti dengan masuknya investasi sebesar Rp27,1 Triliun pada tahun 2022 meski di tengah perubahan aturan dalam negeri dan situasi pandemi COVID-19.
