UPAYA UNITED NATIONS CHILDREN’S FUND (UNICEF) DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN PERBUDAKAN ANAK DI NEPAL TAHUN 2022-2024
Abstract
Penelitian ini menganalisis upaya yang dilakukan United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam memberantas perbudakan anak di Nepal pada periode pemulihan pascapandemi (2022-2024) melalui beberapa program yang dijalankan berkolaborasi dengan pemerintah Nepal. Di tengah implementasi program berskala masif seperti School Education Sector Plan (SESP) dan sistem manajemen informasi perlindungan anak (CPIMS), UNICEF dihadapkan pada realitas domestik yang resisten terhadap intervensi internasional. Dengan menggunakan kerangka teori Institusionalisme Rasional, studi ini membedah inefektivitas mekanisme penegakan hukum (enforcement), tekanan normatif (normative pressure), dan pembangunan kapasitas (capacity building) dalam mengubah kalkulasi rasional aktor negara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat insentif bantuan pendidikan sebesar $7,2 miliar, komitmen pemerintah Nepal terhambat oleh disparitas alokasi sumber daya penegakan hukum yang ekstrem, di mana hanya terdapat 11 inspektur tenaga kerja untuk mengawasi 8,7 juta pekerja. Hambatan normatif teridentifikasi dalam resistensi legislatif untuk merevisi batas usia pekerjaan berbahaya dari 17 menjadi 18 tahun, sebuah celah hukum yang dipertahankan demi kepentingan ekonomi politik industri bata. Lebih lanjut, strategi digitalisasi perlindungan anak mengalami kegagalan teknis akibat ketidaksiapan infrastruktur di wilayah pedesaan dan kekacauan administratif transisi federalisme. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tantangan UNICEF bukan sekadar masalah pendanaan, melainkan ketidakmampuan mengubah struktur insentif elit politik yang terkunci dalam ekonomi eksploitatif, diperparah oleh kerentanan baru akibat perubahan iklim dan kejahatan siber.
