| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) Uni Eropa dalam perspektif green protectionism, khususnya terkait pembatasan akses pasar kelapa sawit Indonesia. Secara resmi, RED II diposisikan sebagai kebijakan
energi dan lingkungan untuk mendukung transisi menuju sistem energi rendah karbon. Namun, dalam praktiknya, desain kebijakan ini memiliki implikasi lintas batas yang signifikan terhadap perdagangan internasional biofuel, terutama melalui penerapan sustainability criteria, klasifikasi Indirect Land-Use Change (ILUC), dan mekanisme freeze and phase-out. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana instrumen-instrumen tersebut beroperasi sebagai market access requirements dan menimbulkan pembatasan akses pasar secara de facto terhadap kelapa sawit Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis kebijakan dan studi kepustakaan. Data dikumpulkan dari dokumen hukum dan kebijakan Uni Eropa, termasuk Directive (EU) 2018/2001 dan Commission Delegated Regulation (EU) 2019/807, laporan panel WTO dalam sengketa DS593, serta literatur akademik dan data perdagangan resmi. Analisis dilakukan dengan memetakan mekanisme kebijakan RED II terhadap konsep green protectionism dalam tradisi Ekonomi Politik Internasional. Hasil penelitian menemukan bahwa meskipun RED II bersifat netral secara de jure, implementasinya menghasilkan efek diskriminatif secara de facto. Klasifikasi kelapa sawit sebagai tinggi risiko ILUC, dikombinasikan dengan persyaratan sertifikasi rendah risiko ILUC kompleks dan mahal, menciptakan beban kepatuhan yang asimetris bagi negara berkembang. Mekanisme freeze and phase-out dan penghapusan insentif kebijakan mempersempit akses efektif kelapa sawit Indonesia ke pasar energi terbarukan Uni Eropa, berdampak pada penurunan ekspor dan meningkatnya ketidakpastian investasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa RED II mencerminkan praktik green protectionism melalui penggunaan standar lingkungan sebagai instrumen pembatasan akses pasar. Temuan ini diperkuat oleh sengketa WTO DS593, yang menunjukkan ketegangan antara tujuan perlindungan lingkungan dan prinsip non-diskriminasi dalam sistem perdagangan internasional. | en_US |