dc.description.abstract | Dalam beberapa dekade ini banyak kasus terjadinya kegagalan alat pada akibat kurangnya kualitas suatu alat bahan yang dibawah SNI (Standar Nasional Indonesia). Salah satu implementasi yang dekat dengan masyarakat sehari-hari adalah lampu swa- balast. Lampu swa-balast adalah suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya. Hal ini mengacu pada SNI 04-6504-2001 tentang Lampu swa- ballast untuk pelayanan pencahayaan umum.Studi pada keselamatan pada lampu CFL memang diperlukan. Mengacu pada SNI 04-6504-2001 terdapat sepuluh klausul yang perlu dipenuhi. Pada dasarnya setiap pengujian bertujuan agar mengetahui akibat dari adanya gangguan yang ada tidak mengancam keselamatan konsumen. Hal ini mengenai tidak adanya api, gas yang mudah terbakar, dan bahaya akibat sengatan listrik akibat isolasi yang kurang baik | en_US |